PENCEMARAN LINGKUNGAN
PENCEMARAN LINGKUNGAN Pencemaran (Polusi) Lingkungan adalah masuknya bahan anorganik atau organik atau organisme ke lingkungan yang dapat mengganggu atau membahayakan organisme di lingkungan tersebut. Cerobong asap industri Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran adalah: “masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak berfungsi sesuai dengan diperuntukannya”. Pencemaran dapat terjadi secara alami atau sebagai akibat kegiatan manusia. Untuk mencukupi kebutuhannya, manusia melakukan berbagai kegiatan yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan dapat dibagi menjadi: 1. Pencemaran Air Pencemaran air Pencemaran air adalah masuknya bahan pencemar (polutan) ke lingkugan air. Polutan dapat berasal dari limbah industri,